Demianus Sidete dan Rahmat Siko Divonis Bebas

Terbaru554 Dilihat

Sorotmalut –– Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ternate menetapkan vonis bebas terhadap 2 terdakwa kasus jual beli lahan UPTD Dinas Pendidilan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara, Cabang Halmahera Barat.

Kedua terdakwa itu yakni, mantan Kepala Bagian Tata Kelola Pemerintahan, Demianus Sidete selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pertanahan, Bagian Tata Kelola Pemerintahan Setda Halmahera Barat, Rahmat Siko, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Demianus Sidete dan Rahmat Siko yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Barat pada 10 Agustus 2023 itu, akhirnya divonis bebas lantaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.

“Pada intinya Dakwaan JPU  pasal 2 dan pasal 3 UU tipikor terhadap Demianus Sidete dan Rahmad Siko tidak terbukti. Dan kedua Terdakwa di putus bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Ternate”jelas Kuasa Hukum kedua terdakwa, Arnol Musa melalui WhatsApp, Jumat (8/3/2024).

Meski begitu, menurut Arnol, JPU masih  memiliki hak hukum selama 7 hari untuk mengajukan upaya kasasi atas putusan tersebut.

Namun pengacara kondang di Halmahera Barat ini mengatakan, setelah selesai semua upaya hukum, maka ia akan menanyakan kepada kliennya terkait tuntutan ganti rugi selama masa penahanan.

“Kami akan menanyakan terkait nasib mereka yang telah di tahan, apakah mereka akan menuntut  ganti rugi atau seperti apa,”pungkasnya.(Iki).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *