Instansi Terkait dan Ormas Sepakati Zakat Fitrah di Halmahera Barat Segini

Terbaru328 Dilihat

Sorotmalut — Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Halmahera Barat, Maluku Utara, telah menetapkan besaran zakat Fitrah, zakat Maal serta Fidyah 1445 Hijriah.

Penetapan ini berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat bersama Kantor Kementerian Agama Halmahera Barat, Bagian Kesra, Disperindagkop, Muhammadiyah, NU dan para Imam se-Halmahera Barat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Halmahera Barat, Amir Tomagola melalui Kasi Binmas Islam Salmin Fomanyira, membenarkan hal tersebut.

Salmin mengatakan besaran zakat Fitrah, zakat Maal serta Fidyah itu berdasar Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Barat nomor: 37 Tahun 2024 tentang penetapan zakat. Dimana zakat Fitrah sebesar 2,5 kg beras dengan harga Rp.18.000 per kg, atau jika diuangkan maka nilai konversi zakat Fitrah sebesar Rp.45.000 per orang.

Sedangkan zakat Maal ditetapkan sebesar Rp 203.650 per bulan dengan perhitungan nisbah emas 85 gram x (kali) Rp.1.150.000 per tahun sama dengan Rp 79.750.000 per tahun dibagi 12 bulan sama dengan Rp.8.146.000 x 2,5 persen sama dengan Rp.203.650 per bulan.

“Untuk Fidyah sebesar Rp.60.000 dengan rincian nilai makanan yang dikonsumsi dalam sekali makan sebesar Rp.20.000 x 3 kali makan dalam sehari,”pungkasnya.

 

Penulis: Raja Man Kaswalat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *