Hore! Gaji ke-13 ASN Pemda Halmahera Barat Mulai Cair Hari Ini

Terbaru624 Dilihat

Sorotmalut — Gaji ke-13 untuk ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mulai dicairkan hari ini, Kamis (13/6/2024).

Itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halmahera Barat, Sonya Mail. “Gaji 13 mulai cair hari ini,”kata Sonya.

Sonya menjelaskan, bahwa pemberian gaji ke-13 kali ini, berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

“Pemberian gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik di Kabupaten Halmahera Barat. Selain itu, juga sebagai upaya Pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat,”tuturnya.

Pemberian Gaji ke-13 ini, sambung Sonya, juga merupakan penghargaan serta kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan, jauh lebih baik, dibanding yang sebelumnya.

“Namun perlu dikatahui, bahwa nominal gaji ke-13 untuk setiap pegawai negara berbeda-beda. Pemberian gaji menyesuaikan pangkat dan peringkat atau kelas jabatan. Semakin tinggi pangkat seorang pegawai, maka gaji yang akan didapat kian besar,”katanya.

Sonya juga memaparkan kriteria pemberian gaji ke-13, yakni, dengan melakukan penghitungan komponen yang tercantum dalam PMK nomor 15 Tahun 2024 dan nomor 14 Tahun 2024.

Berikut komponennya:

ASN Daerah :
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau umum
– Tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan.

PNS yang Bersumber APBD :
– 80% dari Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau umum
– Tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan.

Pensiunan dan Penerima Pensiun :
– Pensiun pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tambahan penghasilan

 

Penulis: Raja Man Kaswalat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *