Diintimidasi Sejumlah Oknum, Ini Ketegasan Front Masyarakat Peduli Loloda

Terbaru1871 Dilihat

Sorotmalut — Front Masyarakat Peduli Loloda, menanggapi sejumlah oknum yang telah melakukan intimidasi atas aksi tuntutan pemindahan Rumah Sakit Pratama ke Kecamatan Loloda.

Salah satu orator aksi Front Masyarakat Peduli Loloda, Maryam, kepada Sorotmalut.com, Minggu, (28/7/2024, menegaskan bahwa sikap beberapa oknum yang menghamba pada kekuasan merupakan suatu penyimpangan dalam berdemokrasi dan intimidasi berupa pengancaman merupakan pemberangusan nilai demokrasi.

Mariam juga menegaskan agar oknum-oknum tersebut menelaah dengan baik, kedatangan Mahasiswa dan Masyarakat untuk menggelar aksi tersebut. Menurutnya, aksi itu didukung oleh peraturan perundang-undangan yang telah menjamin hak setiap masyarakat atau organisasi untuk menyatakan pendapat.

Mariam membeberkan undang-undang dan pasal yang menjamin hak tersebut. Di mana ia menyebutkan pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, Pasal 23 jo Pasal 25 jo Pasal 44 UU Hak Asasi Manusia, Pasal 8 ayat (1) UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Bahkan, jaminan dukungan menyampaikan pendapat tersebut juga dituangkan dalam berbagai kesepakatan internasional, diantaranya, Pasal 19 Deklarasi Universal HAM, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 23 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN,”jelas Maryam.

Mahasiswi Universitas Khairun Ternate ini sangat menyayangkan sikap sejumlah oknum yang mencekoki hak menyatakan pendapat dengan landasan UU ITE yang dipakai untuk memberangus demokrasi.

Maryam mengatakan, Indonesia mendapat rapor merah karena adanya penurunan skor indeks demokrasi yang cukup signifikan. Ia menyampaikan, bahwa Indonesia berada pada peringkat ke-64 dunia dalam Indeks Demokrasi yang dirilis The Economist Intelligence Unit (EIU), dengan skor 6,3, angka terendah yang ditempati Indonesia dalam kurun waktu 14 tahun terakhir.

“Dari hal tersebut, maka hak berpendapat, terlebih kritik, kemarahan publik kepada pemangku kepentingan dalam hal ini adalah Pemkab hingga Pemerintah Kecamatan Loloda Halbar, perlu ditindaklanjuti sebagaimana tuntutan yang dibawa oleh masyarakat,”ujarnya.

Maryam juga membeberkan data SAFENet, yang merilis kriminalisasi menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kurun waktu 12 tahun terakhir. Di mana tindakan kriminalisasi menggunakan UU ITE, banyak menyasar masyarakat dari berbagai kalangan, mulai aktivis, jurnalis, hingga akademisi.

“Mirisnya, mayoritas pelapor justru pejabat publik, juga aktifis gadungan yang hidup di bawah ketiak pemerintah alias memble terhadap kekuasaan,”sebutnya.

Maryam juga menyesalkan sikap para oknum tersebut yang memaknai statemen masa aksi Front Masyarakat Peduli Loloda, baik pada unjuk rasa secara langsung maupun melalui media elektronik, merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Jika statement atau diksi kami dimaknai sebagai delik pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo KUHP, maka perlu kami jelaskan bahwa KUHP pada dasarnya memuat tentang alasan pembenar yang relevan ketika dikaitkan dengan diksi dalam Rilis Facebook, maupun statement terbuka saat aksi yakni Pasal 310 ayat (3) KUHP, yakni tidak merupakan pencemaran, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum,”ujarnya.

Bahkan, kata Maryam, meski oknum tersebut menggunakan UU ITE. Karena adanya Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi UU ITE yang di dalamnya, tepat pada Pasal 27 ayat (3) bagian c disampaikan bahwa bukan delik pencemaran nama baik jika muatannya berupa penilaian atau hasil evaluasi.

“Statement yang dikeluarkan oleh Massa Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Loloda lahir dari sebuah kajian ilmiah yang memiliki metode, data dan referensi yang jelas, dan tentu ini telah memenuhi ketentuan tersebut karena telah melewati proses penilaian dan evaluasi atas suatu isu yang menjadi perhatian masyarakat,”tegasnya.

Maryam juga menanggapi cibiran yang menyebut mereka aktivis gadungan. Maryam mengatakan cibiran itu tidak tepat sasaran. Sebab kedatangan mereka ke Kantor Camat Loloda sebagai perwakilan masyarakat Kecamatan Loloda Halmahera Barat agar tuntutan masyarakat bisa diperkuat oleh pihak kecamatan.

“Dan sekalipun pihak Kecamatan tidak merespon dengan baik, kami menganggap aksi kami adalah capaian kecil untuk mempublikasi isu dengan baik sebagai tanda masyarakat telah bergerak demi meraih tuntutan mendesak mereka,”ucapnya.

“Kami juga mengetahui sikap Camat secara terang-terangan berpihak terhadap Bupati James Uang. Kami juga menyampaikan bahwa aksi yang digelar merupakan hal taktis untuk memenangkan tuntutan masyarakat Loloda sehingga hal tersebut tak perlu didebat mengenai metode gerakan apalagi kalian tidak terlibat. Kami bergerak secara bertahap, bukan secara simultan dan cenderung spontanitas dan yang terakhir teruntuk kalian yang mau berdebat mengenai metode gerakan kami sampaikan silahkan tidur dan berdiam diri untuk menunggu keajaiban turun dari langit,”pintanya.

Lebih lanjut Maryam menyatakan, atas nama Front Masyarakat Peduli Loloda, menegaskan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat bahwa akan melaporkan Bupati James Uang terkait praktek Mal Administrasi jika tetap arogan dan terus memaksakan pembangunan RS Pratama di Desa Soanamasungi, Kecamatan Ibu.

 

 

Penulis : Raja Man Kaswalat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *