Praktisi Hukum Tegaskan Kebijakan Pemda Halmahera Barat Tabrak Aturan

Terbaru465 Dilihat

Sorotmalut — Pemindahan lokasi pembangunan RS Pratama dari Desa Janu, Kecamatan Loloda ke Desa Soanamasungi, Kecamatan Ibu, terus mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, mulai dari anggota DPRD, Aktivis hingga Akademisi.

Kali ini, Pemerintah Halmahera Barat mendapat tanggapan sekaligus peringatan keras dari Praktisi Hukum Maluku Utara, Zulkifli Dade. Ia menegaskan, bahwa Pemerintah Halmahera Barat tidak bisa seenaknya memindahkan RS Pratama ke Desa Soanamasungi, Kecamatan Ibu.

“Mengapa saya mengatakan demikian, karena yang pertama, rumah sakit tersebut sudah disepakati oleh Pemerintah pusat, lokasinya di Desa Janu, Kecamatan Loloda, sesuai usulan,”ujar Zulkifli kepada Sorotmalu.com, Minggu (28/7/2024).

Di sisi lain, kata Zulkifli, Loloda masih banyak sekali kekurangan fasilitas kesehatan dan dibatasi oleh akses jalan yang menjadi hambatan masyarakat ketika sakit dan harus dirujuk ke RS Jailolo.

“Dan saya rasa Kecamatan Ibu sudah tidak kekurangan lagi fasilitas kesehatan, karena ada beberapa Puskesmas yang sudah bisa rawat inap dan akses jalan yg mudah apabila perlu dirujuk ke RS Jailolo,”jelasnya.

Menurut Zulkifli, Pemerintah Daerah adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah pusat. Sehingga Pemerintah Halmahera Barat tidak bisa mengambil kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

“Bagaimana bisa kebijakan Pemerintah Daerah mengesampingkan sesuatu kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah pusat, apalagi lokasi yang pertama sudah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat, terutama masyarakat Loloda dan sudah disepakati oleh Pemerintah pusat,”tuturnya.

Zulkifli menganggap kebijakan Pemerintah Halmahera Barat justru bentuk “Menganak tiri kan masyarakat Loloda dalam hal fasilitas kesehatan dan akses jalan.

“Dan saya menganggap Pemerintah pusat lebih paham kondisi masyarakat dan Daerah Kabupaten Halmahera Barat, menurut pendapat saya apabila Pemerintah Daerah mau membangun RS di Kecamatan Ibu, Pemerintah Daerah tidak bisa memakai anggaran yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah pusat, tetapi harus menggunakan anggaran daerah itu sendiri,”pintanya.

Zulkifli bahkan menilai kebijakan Pemerintah Halmahera Barat telah bertentangan dengan pasal 17 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan pasal 17 ayat (1). Di mana dijelaskan bahwa Badan dan atau Pejabat Pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenag.

Sementara pada ayat (2) berbunyi, sambung Zulkifli, larangan menyalahgunakan wewenang sebagai mana yang dimaksud pada ayat 1 meliputi, a. Larangan melampaui wewenang, b. Larangan mencampur adukan wewenang dan atau C. Larangan bertindak sewenang-wenang.

Zulkifli juga menegaskan, apabila Pemerintah Halmahera Barat tetap memaksakan pembangunan dan ditemui pelanggaran administrasi yang merugikan uang negara dan ditemukan adanya niat jahat, maka  perbuatan tersebut termasuk tindak pidana korupsi.

“Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan kepada Aparat Penegak Hukum dan berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah. Apabila ditemukan laporan tersebut bersifat administratif, maka diselesaikan melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah, tetapi kalau ada indikasi pidana tetap ditangani oleh Aparat Penegak Hukum,”pungkasnya.

 

 

Penulis : Raja Man Kaswalat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *