Bawaslu Halmahera Barat Berupaya Maksimal Awasi Netralitas dan Politik Uang

Terbaru177 Dilihat

Sorotmalut — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, melalui Divisi Hukum dan Pencegahan Parmas dan Humas melakukan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil negara (ASN) dan Pemerintah Desa pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Narasumber pada kegiatan tersebut, yakni, Kepala Kejari Halmahera Barat, Kusuma Jaya Bulo dan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, AKP. Bakry Syahruddin, yang didampingi Ketua Bawaslu Nimbrot Lasa, Kordiv Hukum dan Pencegahan Helni Rosiana Amo serta Kordiv Penangangan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Sarmin Ibrahim.

Kegiatan ini dipusatkan di SMA Kristen Dian Halmahera, Kecamatan Sahu Timur, Senin (29/7/2024).

Ketua Bawaslu Halmahera Barat, Nimbrot Lasa, dalam sambutannya menegaskan agar ASN dan Pemerintah Desa harus menunjukan sikap Netralitas di wilayahnya masing-masing. Sebab menurutnya, berdasarkan undang-undang Pemilu, ASN dan Pemerintah Desa tidak dibenarkan mendukung setiap pasangan Calon dalam momentum Pemilihan Umum, termasuk Pilkada serentak ini.

“Semua sudah diatur dalam aturan dan undang-undang Pemilu. Jadi tidak ada alasan jika para ASN atau Pemerintah Desa tidak netral,”tegas Nimbrot.

Sementara Kordiv Hukum Dan Pencegahan, Bawaslu Halmahera Barat, Helni Rosiana Amo menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut tidak terlepas dari program Bawaslu RI yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu jajaran tingkat Kabupaten Kota se Indonesia untuk mencegah berbagai polemik pada pesta demokrasi.

“Ini sudah menjadi program Bawaslu RI, berjenjang sampai pada Bawaslu Kabupaten Kota, salah satunya bentuk pencegahan secara program melekat di Divisi Hukum dan Pencegahan Parmas dan Humas,”ujarnya.

Helni mengatakan kegiatan ini tak hanya dilakukan di tingkat Kabupaten. Tetapi juga menyasar ke seluruh Kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat.

“Ini dilakukan oleh Kabupaten, nanti secara berjenjang teman-teman ditingkat kecamatan melakukan yang sama,”pungkasnya

Menurut Helni, Sosialisasi ini memudahkan ASN dan Pemerintah Desa dalam memahami berbagai larangan dalam Aturan ASN dan Pemerintah Desa pada hajatan Pemilihan Kepala Daerah.

“Salah satu output yang diharapkan dari sosialisasi pada hari ini adalah bagaimana para ASN dan Pemerintah Desa dapat memahami norma-norma apa saja yang menjadi tanda larangan pada momen Pilkada.”jelasnya.

Helni menegaskan pihaknya berupaya melakukan pencegahan semaksimal mungkin dalam momentum ini. Sebab Kabupaten Halmahera Barat telah tercatat masuk dalam daftar pelanggaran tertinggi netralitas ASN dan money politik.

“Atensi-atensi dari Pengawas Pemilu kita lakukan, maksimalkan pencegahan sebagai mana dirilis dari indeks kerawanan Pilkada di Maluku Utara, salah satunya Kabupaten Halmahera Barat, paling tinggi pelanggaran salah satunya ketidak netral ASN dan juga politik uang.”pungkasnya.

 

 

Penulis : Raja Man Kaswalat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *