Bupati Halmahera Barat “Bandel”, “Abaikan” Surat Kemenkes RI

Terbaru1599 Dilihat

Sorotmalut — Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, James Uang, terkesan bermain-main dengan Pemerintah pusat. Bagaimana tidak, James Uang seakan berpura-pura tak mengetahui adanya surat penolakan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI atas permohonan usulan pemindahan lokasi pembangunan RS Pratama.

Ketika diwawancarai Sorotmalut.com, Selasa (30/7/2024), James mengatakan ia tak perlu berkomentar terkait RS Pratama karena sudah dikomentari Wakil Bupati Halmahera Barat, Jufri Muhamad.

“Kan Wakil sudah komentar itu tidak perlu saya tambah lagi,” kata James sambil tertawa.

Sementara saat disinggung soal surat penolakan dari Kementerian Kesehatan atas usulan pemindahan lokasi oleh Pemerintah Halmahera Barat, James menyatakan masih dalam proses.

“Jadi kita menunggu sampai proses semua berakhir,” tutur Wakil Ketua DPD Demokrat Maluku Utara itu.

Ketika ditanya lagi proses apa yang dimaksudnya, James menuturkan, “Proses itu kan masih dikomunikasikan. Jadi kita menunggu sampai dengan finalisasi semua,” ujarnya.

Saat disinggung lagi soal surat penolakan tersebut, mantan anggota DPRD itu menegaskan, “Itu kan saya bilang, kan sedang berkomunikasi lagi,”pungkasnya.

Berdasarkan Surat Jawaban Usulan Permohonan Pindah Lokasi Pembangunan Rumah Sakit Pratama, Kab. Halmahera Barat, Maluku Utara dengan nomor YK.02.01/D/43700/2024, tertanggal 24 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, menolak usulan Pemerintah Halmahera Barat.

Surat tersebut merupakan surat jawaban atas usulan Bupati Halmahera Barat dengan nomor 645.3/447/2024 tanggal 24 Maret 2024, perihal Permohonan usulan Perubahan Lokasi Kegiatan DAK Fisik Kode Menu 02.02.04 Pembangunan Rumah Sakit Pratama.

Surat jawaban yang ditujukan kepada Bupati Halmahera Barat itu memuat 2 poin.

Pada poin pertama menegaskan, sesuai hasil pembahasan verifikasi dan kunjungan lapangan yang dilakukan bersama oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan, maka permohonan Saudara belum bisa kami setujui.

Sementara pada poin kedua menegaskan agar Pemerintah Daerah tetap melaksanakan Pembangunan Rumah Sakit Pratama sesuai dengan lokus yang tercantum dalam Berita Acara Rencana Kegiatan (RK) DAK Fisik TA 2024 Kabupaten Halmahera Barat.

Surat itu tertanda Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dan dibubuhi stempel Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

 

 

Penulis : Raja Man Kaswalat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *