Asdian Taluke Tegaskan James-Jufri dan Kadinkes Baca Permenkes

Terbaru616 Dilihat

Sorotmalut — Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Asdian Taluke, tak henti-hentinya mengawal aspirasi masyarakat Kecamatan Loloda atas pembangunan RS Pratama.

Kepada Sorotmalut.com, Senin (29/7/2024), Asdian menegaskan agar Bupati Halmahera Barat, James Uang dan Wakil Bupati Jufri Muhamad serta Kepala Dinas Kesehatan, Novelheins Sakalaty, untuk membaca Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Tahun 2001 tentang standar usaha Rumah Sakit kelas D Pratama.

Asdian menyebutkan kategori RS Pratama berdasarkan Permenkes tersebut. Ia menjelaskan, bahwa Rumah Sakit kelas D Pratama adalah rumah sakit umum yang memberikan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat untuk peningkatan akses bagi masyarakat pada Daerah yang memenuhi kriteria, terpencil, perbatasan, kepulauan atau pulau-pulau kecil terluar, tertinggal, serta Daerah yang belum tersedia rumah sakit atau rumah sakit yang telah ada namun sulit dijangkau akibat kondisi geografis.

“Daerah sangat Terpencil adalah Daerah yang sangat sulit dijangkau karena berbagai sebab, seperti keadaan geografis (kepulauan, pegunungan, daratan, hutan, dan rawa), transportasi, dan ekonomi,”paparnya.

Asdian juga menjelaskan terkait Daerah Terpencil, di mana, merupakan daerah yang sulit dijangkau karena berbagai sebab seperti keadaan geografis (pegunungan, daratan, hutan dan rawa), transportasi dan sosial budaya.

Sementara Daerah Perbatasan, kata dia, adalah daerah kabupaten/wilayah geografis yang berhadapan dengan negara tetangga, baik dibatasi darat maupun laut.

“Daerah Kepulauan atau pulau-pulau kecil terluar adalah daerah berupa pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 yang memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan. Sedangkan Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional dan berpenduduk relatif tertinggal,”bebernya.

Asdian juga mengatakan rencana pembangunan RS Pratama di daerah-daerah terpencil yang kurang memiliki akses kesehatan merupakan kesepakatan bersama antara Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Pemerintah pusat.

“Jadi Bupati dan Wakil Bupati juga harus paham, bahwa Pemerintah pusat siapkan RS Pratama untuk Daerah Terpencil,”tegasnya.

Lebih lanjut, Asdian menyentil terkait syarat pemindahan lokasi berdasarkan PMK Nomor 25 tahun 2024 tentang pengelolaan DAK fisik pasal 34. Di mana pada pasal tersebut menyatakan, dalam hal daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa dan/atau wabah penyakit menular, maka Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan tersebut dengan persyaratan, surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan bencana dan surat pernyataan hasil verifikasi bencana oleh OPD terkait.

“Surat pernyataan tanggung jawab mutlak keadaan bencana dan pernyataan kesanggupan penyelesaian ditandatangani Kepala Daerah, detail usulan rencana dan lokasi revisi rencana kegiatan beserta justifikasi teknik perubahan dan rencana teknis kegiatan. Dari jumlah persyaratan ini belum dilengkapi Pemerintah Daerah”

“Lantas Pemerintahan JUJUR ngotot memindahkan locus, dasar hukumnya apa?. Bicara itu harus berbasis aturan atau regulasi. Daerah akan hancur kalau nakhodanya tabrak regulasi”sesalnya.

Untuk itu, Asadian menyarankan agar Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, untuk mengawasi proyek tersebut.

Tak lupa, Asdian juga menyinggung
pernyataan Kepala Dinas Kesehatan terkait anggaran Rp.300 Miliar untuk Kecamatan Loloda dan Loloda Tengah

“Karena kalau mau jujur, anggaran pembangunan untuk Loloda hanya PEN. Rp73.076.653.204, untuk infrastruktur pembangunan jalan dan jembatan di Kecamatan Loloda. Itu pun jalan lapim di Loteng tidak selesai. Coba Pak Kadis Kesehatan rinci Rp.300 miliat untuk Loloda apa-apa saja,”pungkasnya.

 

 

Penulis : Raja Man Kaswalat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *