Plt Kepala Inspektorat Halbar Soal Kades Guaeria: Dinilai Kooperatif dan Hak Prerogatif Bupati

Terbaru78 Dilihat

Sorotmalut — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Halmahera Barat, Maluku Utara, Reinhard Bunga, angkat bicara soal keputusan Bupati James Uang mengaktifkan kembali Kepala Desa Guaeria yang telah diberhentikan sejak Agustus 2023 lalu.

Rinhard kepada media ini mengatakan, pengaktifan kembali Hendrik Makringo selaku Kepala Desa Guaeria merupakan kewenangan Bupati James Uang.

Reinhard menyampaikan, sebelumnya, Bupati James Uang hanya memberhentikan sementara sebagai bentuk pembinaan lantaran adanya temuan kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Guaeria.

“Temuan itu yang bersangkutan sudah melakukan pengembalian sebanyak dua kali. Dari sinilah kita menilai yang bersangkutan cukup kooperatif, ada iktikad baik, apakah salah yang bersangkutan kita aktifkan kembali. Dan itu kan hak prerogatifnya Bupati,”katanya, Selasa (6/2/2024).

Reinhard menjelaskan, bahwa undang – undang tentang Desa atau Peraturan Pemerintah (PP) tidak mengatur terkait pemberhentian sementara seorang Kepala Desa ketika tersandung temuan pengelolaan Dana Desa. Namun ia menilai hal tersebut merupakan hak prerogatif Bupati sebagai bentuk pembinaan.

“Perlu diketahui dari sisi APIP kami melihat yang bersangkutan cukup koperatif walaupun dari temuan yang dua LHP itu belum selesai ditindaklanjuti namun yang bersangkutan sudah melakukan pengembalian kurang lebih 2 kali,”

“Kemudian yang bersangkutan juga membuat pernyataan menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu satu Tahun. Sehingga keputusan Bupati mengangkat kembali itu sudah tepat, karena yang bersangkutan punya itikad baik,”bebernya.

Meski begitu, Reinhard menambahkan, jika dalam waktu 1 Tahun yang bersangkutan tidak menyelesaikan temuan tersebut maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi kaitan dengan Bupati mengaktifkan kembali itu rananya Bupati, karena Bupati menilai yang bersangkutan suda kooperatif, sudah melakukan pengembalian, dan sudah membuat surat pernyataan maka diaktifkan kembali,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *