Polres Halmahera Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Narkoba

Hukum/Kriminal20 Dilihat

Sorotmalut — Polres Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, menggelar konferensi pers kasus pencurian dan narkoba, Rabu (7/2/2024).

Konferensi pers ini dipimpin Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson dan didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Krimnial AKP Bakry Syahruddin, Kasat Resnarkoba Ipda M Hasbah serta Kasi Humas Iptu Yuherson dodowor.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson menyampaikan, melalui pengembangan, pihak Reskrim berhasil mengungkapkan 5 unit barang bukti mesin Jonson merek Yamaha 15 PK dan 1 unit Jonson merek Yamaha 40 PK oleh sindikat pencurian antar Kabupaten di Provinsi Maluku Utara.

Erlichson menyebutkan 3 nama dalam kasus tersebut yang diantaranya, Alfajri Muslim (23) Rifaldi Pafel (24) dan Hamdali Hi Umar (31).

Erlichson menyatakan, akibat perbuatan melawan hukum, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 dengan hukuman pidana minimal 7 tahun kurungan penjara.

Erlichson juga mengatakan, bahwa barang curian tersebut akan diamankan di Mapolres Halmahera Barat. Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan mesin agar mendatangi Polres setempat.

Selain itu, Erlichson menyebutkan, Polres Halmahera Barat juga telah mengamankan 4 pelaku kasus narkoba serta barang bukti. Dimana Masing- masing pelaku narkoba berinisial IB, RT, RS, dan BP membawa barang haram tersebut dengan berat yang bervariasi, yakni 0,95 Gram, 3,86 gram, 1,65 dan 7,65 gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *